Penyandang Disabilitas Sumbang Angka Pengangguran di Indonesia, PJS Desak Pemerintah Turun Tangan
Pemerintah didesak menunaikan tugasnya untuk memenuhi hak kerja bagi penyandang disabilitas,
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi disabilitas, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendorong pemerintah menunaikan tugasnya untuk memenuhi hak kerja bagi penyandang disabilitas, serta hal pelindungan dan jaminan sosialnya.
Pasalnya, penyandang disabilitas juga penyumbang angka pengangguran di Indonesia.
Marsinah Dhede dari PJS mengatakan implementasi dari Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas 2011/19 dan undang-undang Penyandang Disabilitas di tahun 2016 nomor 8 agar penyandang disabilitas masuk ke dunia kerja masih sangat minim.
"Industri Indonesia melihat pekerja penyandang disabilitas akan meningkatkan biaya produksi, karena memang kami berharap penyandang disabilitas dapat dipenuhi hak-haknya di tempat kerja agar menjadi lebih produktif. Tapi ini dianggap meningkatkan biaya produksi," ujarnya.
Menurut Dhede, cara pandang orang-orang di rezim industri dan juga negara terhadap penyandang disabilitas masih melihat 'kerja' sebagai bentuk kedermawanan.
Padahal kerja juga merupakan hak bagi penyandang disabilitas. Termasuk bagi perempuan penyandang disabilitas.
"Disabilitas adalah kelompok yang paling banyak menyumbang jumlah pengangguran di Indonesia. Banyak dari kami yang tidak bekerja. Hal ini karena ketika kami masuk ke dunia kerja, kami akan dihadapi diskriminasi jasmani dan rohani,"
Hal lain yang disoroti Dhede adalah rezim yang tidak memberikan perlindungan sosial dan jaminan sosial, maupun asuransi terhadap penyandang disabilitas.
"BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diakses kan kalau kita bekerja. Kalau kita tidak bekerja bagaimana bisa mengakses hak itu," ujarnya.
Baca juga: Catatan Komnas Perempuan Satu Tahun Terakhir, 72 Perempuan Disabilitas Alami Kekerasan
Oleh sebab itu, Konferensi Perempuan Pekerja, dimana tempat perempuan pekerja bersatu merespon krisis, mendesak negara untuk mewujudkan kerja yang layak dan perlindungan sosial transformatif tanpa kekerasan.
Termasuk bagi perempuan penyandang disabilitas.