Perintah Mario Dandy Kepada Shane Sebelum Aniaya David: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja
Mario Dandy Satrio terbukti mengajak temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan saat hendak menganiaya Crytalino David Ozora (17).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak terbukti mengajak temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan saat hendak menganiaya Crytalino David Ozora (17).
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Setelah menjemput pacarnya, AG (15) di sekolah, Mario lantas bergegas menjemput Shane di sekitar rumahnya.
"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," ujar penyidik.
Penyidik mengatakan jika Shane dijemput Mario di sebuah minimarket dekat rumah Shane saat itu.
Baca juga: Sambil Hisap Rokok, Mario Ajak David Berkelahi Sebelum Penganiayaan: Partai Yuk, Gue Buncit Nih
Kemudian, momen selanjutnya ada ucapan dari Mario Dandy yang mengajak Shane lantaran ingin memukul seseorang.
Di sana, Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Baca juga: Detik-detik Sebelum Mario Dandy Aniaya David, Minta Korban Push Up 50 Kali hingga Sikap Tobat
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Peragakan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo saat Rekonstruksi Ulang
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.