Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Dapat Izin soal Wawancara di TV

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menuliskan pernyataan melalui akun Instagram-nya mengenai izin wawancara di TV.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Dapat Izin soal Wawancara di TV
Tangkap layar YouTube Kompas TV, Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan). - Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim telah mengantongi izin dari LPSK terkait wawancara kliennya di TV. 

TRIBUNNEWS.COM - Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer mengklaim telah mengantongi izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait wawancara kliennya di TV.

Diketahui, Ronny menuliskan pernyataannya terkait izin wawancara Richard Eliezer di TV melalui akun Instagramnya, @ronnytalapessy, Jumat (10/3/2023).

Pihak LPSK sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan mengenai wawancara Richard Eliezer dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).

LPSK meminta agar wawancara di TV tersebut tidak boleh ditayangkan.

"Semua tahapan perijinan sudah ada, saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju."

"Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju," tulis Ronny Talapessy.

Baca juga: Wawancara di Stasiun TV jadi Dasar LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer

Lebih lanjut, Ronny menyebutkan telah mengecek sendiri dan pihak dari LPSK pun menyetujuinya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Pemberitaan/Pemred Kompas TV, Rosianna Silalahi, buka suara terkait LPSK yang mengirim surat permintaan wawancara dengan Richard Eliezer agar tidak ditayangkan.

Sebab, apabila tetap ditayangkan, maka status perlindungan kepada Richard Eliezer akan dicabut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, berikut posisi Kompas TV:

1. Kompas TV tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer;

2. Semua proses izin sudah dilakukan. Richard Eliezer, pengacara, dan keluarga sudah memberikan izin;

3. Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim sudah keluar dari Menkumham, Dirjen PAS, dan Kapolri;

4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.

Baca juga: Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko

Perlindungan Fisik Richard Eliezer Dicabut

Diketahui LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Pencabutan perlindungan tersebut ditetapkan hari ini, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan).
Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan). (Tangkap layar YouTube Kompas TV, Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa yang dicabut hanya perlindungan fisik saja terhadap Richard Eliezer.

Rully pun memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.

Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ifan/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas