Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Dapat Izin soal Wawancara di TV
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menuliskan pernyataan melalui akun Instagram-nya mengenai izin wawancara di TV.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer mengklaim telah mengantongi izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait wawancara kliennya di TV.
Diketahui, Ronny menuliskan pernyataannya terkait izin wawancara Richard Eliezer di TV melalui akun Instagramnya, @ronnytalapessy, Jumat (10/3/2023).
Pihak LPSK sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan mengenai wawancara Richard Eliezer dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
LPSK meminta agar wawancara di TV tersebut tidak boleh ditayangkan.
"Semua tahapan perijinan sudah ada, saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju."
"Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju," tulis Ronny Talapessy.
Baca juga: Wawancara di Stasiun TV jadi Dasar LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer
Lebih lanjut, Ronny menyebutkan telah mengecek sendiri dan pihak dari LPSK pun menyetujuinya.
Sementara itu, Direktur Pemberitaan/Pemred Kompas TV, Rosianna Silalahi, buka suara terkait LPSK yang mengirim surat permintaan wawancara dengan Richard Eliezer agar tidak ditayangkan.
Sebab, apabila tetap ditayangkan, maka status perlindungan kepada Richard Eliezer akan dicabut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, berikut posisi Kompas TV:
1. Kompas TV tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer;
2. Semua proses izin sudah dilakukan. Richard Eliezer, pengacara, dan keluarga sudah memberikan izin;
3. Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim sudah keluar dari Menkumham, Dirjen PAS, dan Kapolri;
4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.
Baca juga: Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko
Perlindungan Fisik Richard Eliezer Dicabut
Diketahui LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Pencabutan perlindungan tersebut ditetapkan hari ini, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa yang dicabut hanya perlindungan fisik saja terhadap Richard Eliezer.
Rully pun memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.
Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ifan/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)