Richard Eliezer Ungkap Alasan Ingin Kembali ke Polri: Saya Merasa Miliki Utang
Terpidan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan alasan dirinya ingin kembali ke institusi Polri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polri telah memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keputusan hasil sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Februari 2023 lalu memutuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
Keputusan Polri tidak mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Richard Eliezer pun menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menilai keputusan tersebut berlebihan, pasalnya Richard sebagai seorang eksekutor yang melakukan penembakan Brigadir Yosua atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Terlebih Richard juga telah divonis ringan oleh majelis hakim, yakni dengan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Richard Eliezer dalam program talkshow eksklusif Rosi yang tayang di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) malam, menanggapi polemik terkait kembalinya ia ke institusi Polri.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Kondisi dan Kegiatannya di Rutan Bareskrim: Baca Buku, Belajar Buat Skripsi
Richard mengaku memaklumi terhadap sejumlah suara miring tentang dirinya yang kembali ke Polri.
"Saya bisa memahami itu. Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya."
"Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan," kata Richard, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Richard pun meminta kerelaan masyarakat untuk kembali menerima dirinya sebagai bagian dari anggota Polri.
"Jadi pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar supaya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri,” ujar Richard.
Menurut pengakuan Richard, ia mengaku merasa memiliki utang dengan institusi Polri atas kesalahannya.
"Dan saya merasa masih punya utang di institusi Polri. Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya, dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar saya bisa menjadi anggota Polri yang taat aturan ke depanya," sambungnya.
Richard mengaku sangat bersyukur dengan diterimannya kembali ke institusi Polri.
"Saya inget dulu perjuangan saat masuk ke Polri, kurang lebih empat kali saya mengikuti tes, ketika saya diterima kembali saya merasa sangat-sangat bersyukur," ujarnya.
Keputusan Richard untuk tetap dipertahankan di Polri disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer, kata Ahmad Ramadhan, memiliki hal yang meringankan.
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.
Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."
"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya)