Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Bicara Soal Isu Penundaan dan Sistem Pemilu: Percayalah Kewarasan Masih Ada

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara mengenai dinamika politik di Indonesia menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surya Paloh Bicara Soal Isu Penundaan dan Sistem Pemilu: Percayalah Kewarasan Masih Ada
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam Silatnas III Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Ia bicara mengenai dinamika politik di Indonesia menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara mengenai dinamika politik di Indonesia menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Dinamika itu yakni terkait gugatan perubahan sistem Pemilu dari proposional terbuka menjadi tertutup dan wacana penundaan Pemilu.

Surya Paloh mengatakan dirinya masih meyakini jika kewarasan dan objektivitas masih ada di Indonesia.

"Kita yakin dan percayalah kewarasan itu kan masih ada, objektivitas, panggilan nurani," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Dia juga meminta agar mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat luas baik soal perubahan sistem Pemilu maupun wacana penundaan Pemilu.

Baca juga: Surya Paloh: Hukum Seakan Milik Mereka yang Punya Kekuatan Lebih

"Representasi dari kehendak masyarakat luas itu kan bagian bagian yang harus dipertimbangkan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah terregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca juga: Prabowo dan Surya Paloh Bertemu, PKS Lontarkan Pujian, PKB Tak Khawatir Ditinggal Gerindra

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas