Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO EKSKLUSIF Crazy Rich Surabaya Ditangkap, Kapolresta: Tak Buru-buru Blokir Rekening Tersangka

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut di awal 2020 saat Pandemi

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wahyu Kenzo (WK), crazy rich Surabaya yang merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ditangkap aparat Polres Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia melakukan penipuan investasi bodong Robot Trading, Auto Trade Gold ( ATG).

Akhirnya terungkap modus Crazy Rich Surabayan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, menggaet 25 ribu member dalam bisnis Robot Trading, Auto Trade Gold ( ATG), hingga merugi sekitar sembilan triliun rupiah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut di awal tahun 2020 saat Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).

Dalam wawancara eksklusif, Budi Hermanto juga membeberkan proses penangkapan Wahyu Kenzo.

"Ini berangkat memang di awal 2022 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya korban auto trade gold (ATG)."

Berita Rekomendasi

"Kami sudah coba lakukan panggilan klarifikasi karena ini sifatnya aduan masyarakat sehingga perlu ada klarifikasi," terang Kombes Budi.

Setelah panggilan dilayangkan, menurut Kombes Budi, datang pihak penasihat hukumnya Wahyu Kenzo yang meminta penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan. 

Kombes Budi menerangkan panggilan kedua sebagai saksi juga tidak dihadiri oleh terlapor WK.

Pada September 2022 lalu, salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama.

Atas aduan masyarakat kali kedua ini, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara karena sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya.

Menurut Kombes Budi, gelar perkara dilakukan karena banyak korban disertai adanya alat bukti sebagai laporan, alat bukti transfer dan lain-lain termasuk janji-janji. 

Untuk lengkapnya, mari simak wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat (10/3/2023).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas