Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky & Kuat Maruf Akan Digelar 12 April

Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan pada waktu yang sama

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyatakan banding.

Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.


Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas