Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK: Putusan Itu Menegaskan Tak Ada Unsur Politis dan Kriminalisasi

KPK apresiasi putusan MA tolak kasasi Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, KPK segera melaksanakan eksekusi terhadap Ade Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK: Putusan Itu Menegaskan Tak Ada Unsur Politis dan Kriminalisasi
kolase tribunnews
Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka. KPK apresiasi putusan MA tolak kasasi Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, KPK segera melaksanakan eksekusi terhadap Ade Yasin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi putusan majelis kasasi MA terhadap terdakwa kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 dimaksud.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera melaksanakan eksekusi terhadap Ade Yasin.

"Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali, Sabtu (11/3/2023).

Dengan ditolaknya kasasi Ade Yasin ini, menurut Ali, membuktikan bahwa operasi senyap yang dilakukan oleh KPK murni sebagai upaya penegakan hukum dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal itu sekaligus menepis tudingan adanya kriminalisasi atau unsur politis dalam penangkapan Ade Yasin dan anak buahnya pada April 2022. 

"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 23 September 2022 menjatuhkan vonis terhadap Ade Yasin 4 tahun penjara, denda 100 juta, dan pencabutan hak politik. 

Vonis itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Yasin 3 tahun penjara.

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas putusan itu, Ade Yasin pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang teregister pada 27 Oktober 2022. 

Pada putusan banding 15 November 2022, Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Hidayatul Manan dan hakim anggota Nur Aslam Bustaman dan Berlilik Srihartarti memutuskan untuk memperkuat vonis atau putusan pengadilan Tipikor nomor 71/PID.Sus-TPK/2022/PN.BDG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas