Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan

Kapolresta Malang menyampaikan detail kronologi penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang meraup Rp 9 triliun dari bisnis robot trading

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan
SURYAMALANG.COM
Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo. 

"Kami memanggil saudara WK tapi tidak dihadiri sehingga kami melakukan proses gelar perkara sehingga proses penyelidikan lebih kurang dua bulan. Jadi mulai September sampai November untuk meningkatkan ahli status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," urainya.

Kata Kombes Budi, pihaknya kembali melakukan pemanggilan ulang namun saudara WK tidak hadir selama dua kali pemanggilan. 

Mapolresta Malang juga melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada kantor pos dan dinyatakan bahwa surat panggilan diterima dan sampai kepada alamat.

"Dan itu yang menjadi dasar kami untuk bisa menerbitkan surat perintah membawa. Jadi mulai bulan Maret 2023 awal kami sudah menerbitkan surat perintah membawa saudara Wahyu Kenzo," tegasnya.

Pada saat hari Jumat tanggal 3 Maret 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa saudara WK berada di wilayah kota Malang. 

Ternyata benar WK baru landing di Bandara Abdulrachman Saleh. 

Baca juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo

"Kami melakukan penelusuran di kediaman yang bersangkutan di wilayah kabupaten juga tidak ada. Dan baru menemukan yang bersangkutan di wilayah Surabaya," ujar Kombes Budi.

Berita Rekomendasi

"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.

Polisi meminta tersangka WK untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.

Sejak hari Minggu (5//3/2023) tersangka WK ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.

Korban Ratusan Orang

Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas