Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer

Penghentian atau pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut
perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Dapat Izin soal Wawancara di TV

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujar Rully.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial.

Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.

Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!

"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas