Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlindungan Fisik Dicabut, Ditjen PAS Pastikan saat ini Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim 

LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, Ditjen PAS sebut hingga kini penahanan tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perlindungan Fisik Dicabut, Ditjen PAS Pastikan saat ini Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim 
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri. Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, Ditjen PAS sebut hingga kini penahanan tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. TRIBUNNEWS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Terkait itu, Ditjen PAS Kemenkumham RI menyebut hingga kini penahanan terhadap Bharada E tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).




Sejauh ini Rika menyebut belum ada rencana perubahan lokasi penahanan terhadap Bharada E termasuk rencana pemindahan penahanan Bharada E dari rutan Bareskrim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba.

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim Eliezer menjalankan pidananya," beber Rika.

Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

BERITA TERKAIT

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.

Terlebih, kata dia, komentar yang dilayangkan oleh Bharada E tersebut mengungkit isu yang sedang berkembang terkait dengan dirinya.

"Tidak berhubungan dan tidak berkomemtnar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," ucap dia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Dalam kesepakatan itu, Rully menyatakan kalau Bharada E menyatakan kesediaannya, selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan atau berstatus sebagai terlindung LPSK.

"Bahwa saudara Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK. Selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tukas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.

Sebab, dalam kerja dan praktiknya, LPSK mengacu pada Undang-undang yang telah diamanatkan terhadap terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator meski yang bersangkutan sudah menjadi Warga Binaan.

"Itu (penghentian perlindungan, red) bukan mau LPSK tapi UU sudah mengatur bahwa untuk menegasi, memang harus izin LPSK walaupun statusnya itu sudah menjadi warga binaan di Kementerian Hukum dan HAM," tutur Sriyana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas