Populer Nasional: Kata Kuasa Hukum Eliezer Terkait Putusan LPSK - Soal Peluang Duet Prabowo-Ganjar
Berita populer nasional Tribunnews 24 jam terakhir. Kuasa hukum Bharada E angkat suara soal putusan LPSK cabut perlindungan fisik terhadap kliennya.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suci BangunDS
2. LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung soal kesepakatan atau perjanjian dengan terpidana kasus tewasnya Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator.
Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.
"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.
3. Richard Eliezer Ungkap Kondisi dan Kegiatannya di Rutan Bareskrim
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kondisi dan kegiatannya selama menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, awalnya Rosianna Silalahi sebagai presenter acara menanyakan soal kondisi Bharada E.
Bharada E menyatakan, kondisinya stabil ketika menjalani hukuman penjara terkait kasus Brigadir J.
"Richard Eliezer biasa dipanggil Icad, Icad apa kabar?" tanya Rosi.
"Puji Tuhan kabar baik," jawab Richard Eliezer.