Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat
Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.
Editor: Dewi Agustina
Oleh:
Reza Indragiri Amriel
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP
TRIBUNNEWS.COM - Walau mendapat peringanan hukuman bahkan status Justice Collaborator (JC), pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana.
Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai.
Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya.
Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.
Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah.
Jadi, apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana?
Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?
Bandingkan dengan Norman Kamaru.
Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan kepada orang banyak.
Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa.
Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan.
Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.
Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.