Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugeng Sebut Sudah Jadi Tugas IPW Kritik Kinerja Polri Agar Sesuai Peraturan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sugeng Sebut Sudah Jadi Tugas IPW Kritik Kinerja Polri Agar Sesuai Peraturan
Ist
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali dipanggil sebagai saksi dalam perkara eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan oleh Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Sugeng mengaku enggan memenuhi panggilan tersebut bila didasarkan pada kritik publik yang diutarakan IPW.

"Saya berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya langkah pemanggilannya merupakan bentuk dari ketidakprofesionalan Polda Sulsel. Sehingga ia enggan memenuhi panggilan kedua tersebut.

"Maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada," kata dia.

Padahal kata Sugeng, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum untuk membuat suasana tenang agar mewujudkan pembangunan yang stabil.

Berita Rekomendasi

"Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga mengkriminalisasi Helmut serta melakukan pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi," ujarnya.

Sebagai informasi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Sebelumnya Sugeng menemani Helmut dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Diketahui Helmut Hermawan diamankan oleh Polda Sulsel pada Rabu (22/2/2023) lalu. Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: IPW Akan Serahkan Fakta dan Dokumen Terkait Kasus PT CLM ke KPK

Sugeng kemudian menyebut adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel dalam penangkapan Helmut Hermawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas