Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Pemerintah Tidak Transparan dan Tidak Tanggap Tangani Kasus Gagal Ginjal Anak

Komnas HAM menyebut pemerintah tidak transparan dan tidak tanggap dalam proses penanganan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas HAM: Pemerintah Tidak Transparan dan Tidak Tanggap Tangani Kasus Gagal Ginjal Anak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyebut pemerintah tidak transparan dan tidak tanggap dalam proses penanganan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Hali ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan Komnas HAM, Sabtu (11/3/2023).

“Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia,” ujar Atnike.

“Terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir atau mencegah bertambahnya korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyoroti kebijakan dan tindakan surveilans kesehatan atau penyelidikan epidemiologis yang dilakukan oleh pemerintah.

Atnike mengatakan tindakan tersebut tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus GGAPA sehingga tidak dapat meminimalisir atau mencegah lonjakan kasus serta jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, kasus GGAPA pada anak ini mencakup banyak pelanggaran HAM.

Baca juga: 11 Rekomendasi Komnas HAM RI Untuk Presiden Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Beberapa pelanggarannya ialah seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan yaitu hak atas pekerjaan dan hak atas jaminan sosial, hak atas informasi, hak konsumen, dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan HAM.

Untuk diketahui, Kasus GGAPA pada anaksepanjang tahun 2022 sampai 5 Februari 2023 tercatat 362 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas