Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Polri Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus

Mabes Polri menerangkan menyebut pengamanan dan perlindungan tetap diberikan sama dengan tahanan lain di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Polri Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan tak memberi perlakukan khusus kepada terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan menyebut pengamanan dan perlindungan tetap diberikan sama dengan tahanan lain di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.




"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ramadhan mengaku seluruh hak untuk Bharada E sebagai tahanan akan diperlakukan sama dengan tahanan yang lain.

"Hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pihak kepolisian terus memantau kondisi seluruh tahanan termasuk Bharada E.

BERITA TERKAIT

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, saat jni kondisi yang bersangkutan (Bharada E) sehat walafiat," tuturnya.

Baca juga: Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bagaimana Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim ?

Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas