Bongkar Isi Pesan Hasyim dan Wanita Emas, Kuasa Hukum Hasnaeni: Saling Kirim Foto saat Masih Muda
Kuasa hukum wanita emas membongkar isi obrolan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dan kliennya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas, Andi Bashar, membongkar isi obrolan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dan kliennya.
Hal ini Andi katakan kepada awak media di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai sidang kode Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Hasyim atas dugaan pelecehan seksual.
Ia mengatakan dalam aplikasi pesan, Hasyim dan Hasnaeni kerap saling kirim foto diri mereka di kala masih muda.
"Bukti WhatsApp antara Ibu Hasnaeni dan Pak Hasyim Asyari dengan mengirimkan gambar-gambar, ya, yang tadinya dalam persidangan ada foto-foto waktu beliau masih muda masing-masing," jelas Andi usai sidang, Senin (13/3/2023).
Hal tersebut, lanjut Andi sudah jelas melanggar moral dan etika Hasyim selalu ketua dari lembaga yang menyelenggarakan pemilu dalam komunikasinya dengan ketum partai.
Baca juga: Hasyim Enggan Beberkan Isi Persidangan Dugaan Pelecehan Wanita Emas: Hargai Proses Sidang Tertutup
"Itu kan suatu hal yang tidak wajar lah terhadap seorang Ketua KPU dan seorang ketua partai politik. Ini melanggar moral saya rasa, etika," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Hasnaeni berharap dengan berlangsungnya sidang kali ini DKPP dapat membuat hasil keputusan dengan adil.
Namun di satu sisi, tak tanggung, Andi juga tegas meminta supaya Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU saat ini.
“Makanya, kami memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil dan preseden bisa melihat ini, mendengar ini, dan mengambil keputusan. Kami sih berharap ketua KPU dicopot,” harapnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Hasyim pun turut merespons klaim dari kuasa hukum Hasnaeni. Namun begitu Hasyim tidak membenarkan dan juga tidak menyanggah.
Ia memilih untuk tidak menjawab tentang apa yang terjadi dalam persidangan yang telah berlangsung. Hal ini untuk menghormati status persidangan yang berlangsung secara tertutup.
“Ya karena itu jawaban dalam persidangan, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup,” tuturnya.
“Jadi pada intinya para pengadu sudah menyampaikan pokok-pokok aduannya dan dalam persidangan saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan. Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui,” Hasyim menambahkan.
Baca juga: Ketua KPU Jalani Sidang Etik, PPK Demo Minta DKPP Pecat Hasyim Secara Tidak Hormat
Ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim. Pertama, dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.
Hasyim diadilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.
Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP. Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.
Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.
Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.
Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Baca juga: Jalani Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Namun selang beberapa waktu bersama Ihsan selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihaknya kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.
Tak hanya itu, pihak Ihsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.