Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hasyim Enggan Beberkan Isi Persidangan Dugaan Pelecehan Wanita Emas: Hargai Proses Sidang Tertutup

Ketua KPU Hasyim Asyari enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan kasusnya dengan Wanita Emas Hasnaeni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hasyim Enggan Beberkan Isi Persidangan Dugaan Pelecehan Wanita Emas: Hargai Proses Sidang Tertutup
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan kasusnya dengan Wanita Emas Hasnaeni. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari baru saja menyelesaikan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (13/3/2023).

Hasyim menjadi teradu atas dua dugaan sekaligus yang masih berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.

Ditemui usai menjalani sidang yang berlangsung secara tertutup selama kurang lebih enam jam di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Hasyim enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan.

Hasyim menjelaskan hal ini dalam rangka menghormati proses yang memang dirancang tertutup untuk sidang dengan kasus tentang tindakan asusila.

“Saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup,” kata Hasyim usai sidang.

Hasyim menjelaskan, DKPP menyatakan kalau ada pihak yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam sidang, hal itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Hasnaeni Dipanggil DKPP Pekan Depan

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, kata Hasyim, DKPP akan melakukan tuntutan hukum jika pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik.

“Sidangnya dinyatakan sebagai tertutup, jadi majelis berbicara apapun, pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup, tidak boleh dipublikasikan,” jelas Hasyim.

“Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik,” sambungnya.

Sehingga, hal yang Hasyim sampaikan kepada awak media adalah hanya ihwal jawaban-jawaban yang ia lontarkan dalam sidang bersifat fakta.

Baca juga: Keluarga Wanita Emas Sebut Hasnaeni Sedang Depresi, Kuasa Hukum: Klien Kami Sehat

“Saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu perkara 35 dan 39. Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui,” tuturnya.

Diketahu, ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim. Perkara pertam dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.

Hasyim diadukan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas