Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Enggan Beberkan Isi Persidangan Dugaan Pelecehan Wanita Emas: Hargai Proses Sidang Tertutup

Ketua KPU Hasyim Asyari enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan kasusnya dengan Wanita Emas Hasnaeni.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasyim Enggan Beberkan Isi Persidangan Dugaan Pelecehan Wanita Emas: Hargai Proses Sidang Tertutup
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan kasusnya dengan Wanita Emas Hasnaeni. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari baru saja menyelesaikan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (13/3/2023).

Hasyim menjadi teradu atas dua dugaan sekaligus yang masih berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.

Ditemui usai menjalani sidang yang berlangsung secara tertutup selama kurang lebih enam jam di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta, Hasyim enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan.

Hasyim menjelaskan hal ini dalam rangka menghormati proses yang memang dirancang tertutup untuk sidang dengan kasus tentang tindakan asusila.

“Saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup,” kata Hasyim usai sidang.

Hasyim menjelaskan, DKPP menyatakan kalau ada pihak yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam sidang, hal itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Hasnaeni Dipanggil DKPP Pekan Depan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, kata Hasyim, DKPP akan melakukan tuntutan hukum jika pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik.

“Sidangnya dinyatakan sebagai tertutup, jadi majelis berbicara apapun, pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup, tidak boleh dipublikasikan,” jelas Hasyim.

“Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik,” sambungnya.

Sehingga, hal yang Hasyim sampaikan kepada awak media adalah hanya ihwal jawaban-jawaban yang ia lontarkan dalam sidang bersifat fakta.

Baca juga: Keluarga Wanita Emas Sebut Hasnaeni Sedang Depresi, Kuasa Hukum: Klien Kami Sehat

“Saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu perkara 35 dan 39. Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui,” tuturnya.

Diketahu, ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim. Perkara pertam dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas