Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Enggan Beberkan Isi Persidangan Dugaan Pelecehan Wanita Emas: Hargai Proses Sidang Tertutup

Ketua KPU Hasyim Asyari enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan kasusnya dengan Wanita Emas Hasnaeni.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasyim Enggan Beberkan Isi Persidangan Dugaan Pelecehan Wanita Emas: Hargai Proses Sidang Tertutup
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dibahas dalam persidangan kasusnya dengan Wanita Emas Hasnaeni. 

Hasyim diadukan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.

Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP.

Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.

Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.

Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.

Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Berita Rekomendasi

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.

Namun selang beberapa waktu bersama Ihsan selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihaknya kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.

Tak hanya itu, pihak Ihsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas