Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek Rp 13 Trilun
Kejaksaan Agung membuka penyidikan perkara baru, yakni dugaan korupsi pengadaan tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka penyidikan perkara baru, yakni dugaan korupsi pengadaan tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Proyek ini disebut-sebut memiliki nilai fantastis, mencapai belasan triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).
Perkara ini disebut Ketut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," katanya.
Selama penyelidikan, 15 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Baca juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, Ketua Komite Kadin Diduga Turut Serta dalam Proyek Tower BTS Kominfo
Dari pemeriksaan saksi tersebut, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, tim penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada oknum.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi pada Anak Usaha Telkom, Tujuh Saksi Diperiksa
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," katanya.