KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Tujuh tersangka ini terdiri dari kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil persidangan perkara terdakwa Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki dkk.
"Terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," kata Ali, Senin (13/3/2023).
"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Mukti Agung Wibowo dari Setoran ASN Pemkab Pemalang
Hanya saja, KPK belum bisa mengungkap tujuh identitas tersangka ini.
Termasuk uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
"Akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.
Adapun empat penyuap Mukti Agung Wibobo sebelumnya talah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.
Baca juga: KPK Telusuri Setoran Uang dari ASN dan Pengelola Pasar ke Bupati Pemalang
Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.
Baca juga: Periksa 22 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.
Adapun rincian besaran uang yang diberikan yaitu terdakwa Slamet Masduki sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.
Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima putusan tersebut.