Menteri PPPA: 50,97 Persen Anak-anak dan 46,14 Persen Perempuan Jadi Korban Perdagangan Orang
Anak dan perempuan kerap menjadi korban TPPO, dari 2.356 korban TPPO yang dilaporkan 50,97 persennya anak-anak dan 46,14 persennya perempuan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
![Menteri PPPA: 50,97 Persen Anak-anak dan 46,14 Persen Perempuan Jadi Korban Perdagangan Orang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/psk-kota-bunga1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan anak dan perempuan kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan 50,97 persennya anak-anak dan 46,14 persennya perempuan.
"Pada 3 Maret 2023 silam, kami juga telah berhasil memulangkan dua orang perempuan berasal dari Provinsi Jawa Barat yang berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian yang rencananya akan diberangkatkan Malaysia," ujar Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Terkait modus operandi sindikat TPPO, paling tinggi adalah melalui media sosial dan peranti elektronik yang digunakan sebagai alat untuk menjerat para korbannya.
Bintang Puspayoga mengutuk keras segala bentuk praktik TPPO yang merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia.
"Kejahatan ini terjadi di hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris perempuan dan anak kerap menjadi korban," tutur Bintang.
Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, Bintang Puspayoga menekankan proses pencegahan di hulu menjadi penting, khususnya dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: Ganjar Pastikan Kondisi 54 WNI Korban Penipuan Kerja dan TPPO di Kamboja Baik-baik Saja
“Keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir, karena kita tahu bersama TPPO sudah menjadi kejahatan extraordinary atau luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam dan sangat terselubung," pungkas Bintang Menteri PPPA.
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia pun telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 pada 22 Februari 2023 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.