Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Universitas Udayana Rugikan Negara Rp 443 M soal Kasus Korupsi SPI Maba 2018-2022

Rektor Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 443 miliar usai menjadi tersangka dugaan korupsi SPI maba jalur mandiri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rektor Universitas Udayana Rugikan Negara Rp 443 M soal Kasus Korupsi SPI Maba 2018-2022
Istimewa via Tribun Bali
Rektor Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 443 miliar usai menjadi tersangka korupsi SPI maba jalur mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan Nyoman Gde Antara dianggap telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 443 miliar.

“Prof Dr INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus Eka Senin (13/3/2023) dikutip dari Tribun Bali.

Pada kesempatan yang sama, Agus Eka juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Antara sudah dilakukan oleh penyidik sejak Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Kejati Bali sudah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pejabat Unud yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Prof DR INGA,” katanya.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejati?

Adapun penetapan tersangka ini ketika Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Unud pada tahun 2018-2020.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, Antara disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan Kuasa Hukum

Masih dikutip dari Tribun Bali, kuasa hukum Antara, Made Jayantara mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan Kejati Bali yang menetapkan tersangka kepada kliennya.

“Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasistasnya bukan sebagai rektor, kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP,” tuturnya.

“Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik), kita wajib menghargai,” sambung Made.

Baca juga: Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka

Kini, tim penasehat hukum akan mengikuti perkembangan usai penetapan Antara menjadi tersangka seperti audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga inspektorat.

Tak hanya itu, Made juga mengatakan pihaknya turut akan melihat hasil audit dari internal Unud.

“Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan,” katanya.

Baca juga: Diduga Ada Korupsi Seleksi Mandiri, Universitas Udayana Digeledah Kejati Bali

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Antara, Agus Sujoko juga akan mempelajari berkas sangkaan yang ditujukan pada kliennya.

“Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unu punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas