Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru

Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan peredaran narkoba untuk terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, pada Senin (13/3/2023).

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil yang dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa, menjelaskan bila dalam proses persidangan tak terbukti jeratan pasal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

Hal ini disampaikan ahli saat kuasa hukum Teddy, Hotman Paris bertanya soal bagaimana jika surat dakwaan mencantumkan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika, namun yang terbukti di persidangan justru pasal yang lain.

"Kalau yang didakwakan adalah Pasal 112, dan Pasal 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, apa akibatnya terhadap surat dakwaan? Batal atau tidak?" tanya Hotman ke ahli.

Elwi menerangkan, seandainya pasal yang terbukti adalah pasal yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," kata Elwi.

Sebelumnya Elwi menerangkan bahwa UU Narkotika memiliki delik khusus yang dinamakan delicta propria.

BERITA REKOMENDASI

Delik ini hanya bisa dikenakan kepada orang-orang yang punya atau dalam kapasitas tertentu. Delik ini tertuang dalam Pasal 140 UU Narkotika.

Dalam hal kasus narkotika Teddy Minahasa, delik propria mengacu pada penyidik yang punya kapasitas untuk mengamankan barang bukti. 

Sehingga menurutnya, jika ada seorang penyidik yang melakukan pelanggaran dalam hal pengamanan barang bukti, maka pasal yang pas untuk dikenakan adalah Pasal 140 lantaran merupakan delik khusus dalam UU Narkotika bagi jabatan tertentu. 

"Pasal 140 itu adalah delicta propria, hanya bisa dilakukan oleh orang dalam kapasitas selaku penyidik. Jadi kalau seandainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya sebagai penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan 112. 114, akan tetapi tepatnya adalah menurut saya 140," kata dia.

"Kalau seandainya dia melakukan itu dalam kedudukannya sebagai penyidik, maka 140. Maka subjeknya harus dilihat dulu, delik propria itu adalah delik khusus yang subjeknya adalah penyidik," jelas Elwi.


Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas