Tiga Vespa dan Dua Moge Milik Wahyu Kenzo Disita, Kini Terparkir di Polresta Malang Kota
Setelah menyita tiga unit mobil, kini Polres Malang Kota menyita lima unit motor milik tersangka penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota menyita lima unit motor milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Sebelumnya penyidik Polres Malang Kota telah menyita tiga unit mobil milik Wahyu Kenzo.
Seluruh kendaraan aset Wahyu Kenzo tersebut kini terparkir di halaman Polresta Malang Kota dengan terpasang garis polisi (police line) di sekelilingnya.
Dari pantauan TribunJatim.com pada Minggu (12/3/2023), kelima motor milik Wahyu Kenzo yang disita itu terdiri dari tiga motor Vespa dan dua motor besar (moge).
Untuk mogenya, dari jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan aset sepeda motor milik Wahyu Kenzo.
"Iya memang benar. Tiga unit Vespa dan dua moge telah diserahkan pada Sabtu (11/3/2023) siang kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Minggu (12/3/2023).
Pria yang akrab disaa BuHer ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya serius menangani dan mengusut kasus robot trading ATG tersebut.
"Kami transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Kendaraan yang disita itu, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.
Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.
Baca juga: Update Penipuan Rp 9 Miliar Crazy Rich Wahyu Kenzo: Mobil BMW Orange Disita, Istri Bakal Diperiksa
Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau
Baca juga: Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 5 Motor Mahal Wahyu Kenzo, Mulai BMW R Nine T 719 Option hingga Vespa Justin Bieber Edition,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.