Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Chat Dianggap Tidak Sah, Ahli Pidana Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Batal Demi Hukum

Kubu Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan ahli pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bukti Chat Dianggap Tidak Sah, Ahli Pidana Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Batal Demi Hukum
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Terkait bukti ini, ahli pidana sebut dakwaan Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kubu Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan ahli pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Di dalam persidangan, dirinya sempat membahas mengenai persyaratan sahnya sebuah alat bukti, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE), yaitu bukti digital.

Menurutnya, barang bukti digital yang dihadirkan haruslah berkualitas melalui uji forensik.

"Kalau dua handphone disatukan, hanya difoto begini, di-screenshoot. Itupun hanya satu chat, dipenggal-penggal chat lain. Dan itupun bukan hasil digital forensik. Itu sah atau tidak?" tanya tanya penasihat hukum Teddy, Hotman Paris kepada ahli pidana, Jamin Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Jamin menerangkan bahwa ketentuan barang bukti digital memang tidak diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Ahli Sebut Barang Bukti Chat Irjen Teddy Minahasa Soal Perintahkan Tukar dan Jual Sabu Tidak Sah

Akan tetapi, perluasannya diatur dalam Undang-Undang ITE.

BERITA TERKAIT

Oleh sebab itu, kualitas suatu barang bukti harus disesuaikan dengan ketentuan yang belaku tersebut.

"Kalau undang-undangnya mengatur, berarti kan dia tidak bisa menjadikan suatu alat bukti yang sah," kata Jamin.

Sementara keterangan saksi-saksi di persidangan mengacu pada barang bukti chat tersebut.

Maka dari itu, Jamin menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi juga tak bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah.

"Ya semuanya itu tidak bisa menjadi alat bukti yang sah di persidangan," ujarnya.

Berdasarkan uraian demikian, di mana keterangan-keterangan saksi tidak sah untuk dipertimbangkan, Jamin menyebut bahwa dakwaan semestinya dibatalkan.

"Ya dalam dakwaannya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, itulah dasar batal demi hukum," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas