Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Asabri Dicecar KPK 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank

KPK memeriksa Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirut Asabri Dicecar KPK 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Wahyu Suparyono usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, Selasa (14/3/2023).

Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.

Kepada awak media usai pemeriksaan, Wahyu mengaku ditanya 18 pertanyaan terkait perkara tersebut.

"Saya 18 (pertanyaan, Red) kali ya. Kalau bukan periode enggak ngerti kita," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Wahyu memang bukan diperiksa kapasitasnya sebagai dirut Asabri, melainkan sewaktu menjabat Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018.

Merujuk situs perusahaan, PT DKB merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal.

Baca juga: KPK Periksa Dirut Asabri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank

Berita Rekomendasi

Perusahaan memiliki sembilan galangan.

Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519.

Pengadaan kedua kapal itu bernilai sekira Rp 320 miliar.

Kembali kepada Wahyu, dia mengklaim tidak mengetahui prosedur pengadaan kedua kapal angkut tank dimaksud.

Pasalnya, pengadaan kapal terjadi bukan saat dirinya menjabat direktur PT DKB.

Baca juga: KPK Periksa 2 Eks Direktur PT DKB Terkait Kasus Korupsi Kapal Angkut Tank

"Prosedur juga enggak ditanya, kan bukan zaman saya. Saya masuk sudah bukan, itu kan periode lama," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas