Isu Napi Korupsi Tasdi Jadi Stafsus Mensos, Tri Rismaharini: Tuhan Saja Maha Mengampuni
Risma kemudian mempertanyakan siapa yang menginformasikan Tasdi jadi staf khusus Menteri Sosial.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat bicara terkait kabar Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi staf khusus Mensos.
"Nanti aku cerita pasti cuman yang jelas ini adalah staff khusus ku. Mulai dari awal aku jadi menteri sudah lima tidak boleh lebih," kata Risma ditemui di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Risma kemudian mempertanyakan siapa yang menginformasikan Tasdi jadi staf khusus Menteri Sosial.
"Yang ngomong (Tasdi) itu siapa. Nggak ada ada nanti saya jelaskan, yang jelas begini siapapun orang pasti pernah salah kalau dia sudah taubat, sedangkan Tuhan saja mengampuni. Kalau kita manusia tidak mengampuni bagaimana," tegasnya.
Kemudian mantan Walikota Surabaya itu mengungkapkan menjadi Menteri Sosial jabatan yang tidak mudah.
"Dan kenapa aku butuh waktu cerita lama teman-teman pikir memangnya aku gampang benahi Kemensos. Kalau boleh tiap hari nangis aku nangis," jelasnya.
Risma mengungkapkan bahwa dirinya setiap hari harus pulang jam tiga pagi.
Baca juga: Harta Tasdi, Eks Bupati Purbalingga yang Dikabarkan Jadi Stafsus Risma Capai Rp 1 Miliar per 2017
"Aku tiap harinya pulang jam tiga pagi. Tidak mudah benahi (Kemensos) itu. Jadi pastilah saya jaga karena tidak mudah benahinya," ungkapnya.
Diketahui pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi. Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.