Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BEM Universitas Udayana soal Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI: Kami Terpukul tapi Tidak Kaget

Ketua BEM Unud mengaku terpukul tetapi tidak kaget pasca rektor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba tahun 2018-2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketua BEM Universitas Udayana soal Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI: Kami Terpukul tapi Tidak Kaget
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI. Ketua BEM Unud mengaku terpukul tetapi tidak kaget pasca rektor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba tahun 2018-2022. 

Bahkan, jika terbukti, dirinya meminta agar Antara tidak hanya dipenjara tetapi juga dimiskinkan.

"Jika memang terbukti bersalah secara hukum, penjarakan, miskinkan! Jadikan sebagai contoh nyata apabila dana pendidikan disalahgunakan," tegasnya.

Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI.
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI. (TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA)

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Antara sebagai tersangka sejak Rabu (8/3/2023) lalu.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya pada Senin (13/3/2023) dikutip dari Tribun Bali.

Agus juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Antara berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.

BERITA TERKAIT

Ia turut menjelaskan Antara diduga telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar imbas dugaan korupsi SPI ini.

“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.

Baca juga: Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka

Namun, meski Antara telah ditetapkan menjadi tersangka, Agus mengungkapkan Rektor Unud ini belum ditahan.

Akibat perilakunya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas