Ketua BEM Universitas Udayana soal Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI: Kami Terpukul tapi Tidak Kaget
Ketua BEM Unud mengaku terpukul tetapi tidak kaget pasca rektor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba tahun 2018-2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara mengungkapkan penetapan tersangka terhadap rektor I Nyoman Gde Antara atas dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri membuat civitas akademika merasa terpukul.
Namun di saat yang bersamaan, Bagus mengaku penetapan tesangka terhadap Gde Antara tidak mengagetkan.
Di sisi lain, dirinya menganggap kasus ini bisa menjadi refleksi bersama agar seluruh pihak dapat memihak kepada mahasiswa serta dituntut selalu transparan dalam setiap kegiatan yang digelar.
"Tentunya kami sangat terpukul dengan banyaknya pemberitaan miring mengenai kampus kami, saya pastikan, langkah kami sebagai BEM Udayana, akan selalu berpihak kepada mahasiswa."
"Tidak perduli siapa yang terseret, yang penting adalah memastikan kasus ini diusut habis serta kami mendorong Prof INGA dapat menyeret nama-nama lain," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
"Saya memang tidak kaget, sudah tertebak bahwa beliau, Prof INGA akan ditetapkan sebagai tersangka. Semoga momen ini menjadi bahan refleksi semua kalangan untuk selalu berpihak kepada mahasiswa, termasuk kami di mahasiswa sendiri, senantiasa bisa melakukan transparansi dalam setiap kegiatan, hanya omong kosong ketika kami menuntut rektorat transparan tapi kami sendiri masih tertutup," sambungnya.
Di sisi lain, Bagus mendorong kepada aparat penegak hukum turut menelusuri segala bentuk pengelolaan keuangan di Universitas Udayana.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana: SPI Masuk Kas Negara
Menurutnya ada beberapa pengelolaan keuangan yang perlu ditelusuri seperti dana akademik hingga soal Kemahasiswaan.
"Ini akan menjadi suatu tamparan bagi seluruh tenaga pendidik untuk melakukan segala bentuk administrasi dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Bagus menilai program SPI ini terus menjadi masalah di Universitas Udayana meski rektor telah berganti.
Permasalahan ini, lanjutnya, dapat berkaca dari kasus gratifikasi di Universitas Lampung yang menyeret mantan rektor, Karomani.
"Berkaitan dengan terseretnya beliau karena SPI, kami kecewa berat. Sistem SPI yang bermasalah ini masih bertahan dan terus berkembang ke beberapa kampus lain."
"Sebut saja kasus Rektor Unila dan contoh lain rekan kami di UGM menolak keberadaan uang pangkal di tahun ini," jelasnya.
Pada akhir pernyataannya, Bagus menegaskan pihaknya mendukung proses hukum terhadap Antara dan berjanji tidak akan melakukan intervensi.
Bahkan, jika terbukti, dirinya meminta agar Antara tidak hanya dipenjara tetapi juga dimiskinkan.
"Jika memang terbukti bersalah secara hukum, penjarakan, miskinkan! Jadikan sebagai contoh nyata apabila dana pendidikan disalahgunakan," tegasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Antara sebagai tersangka sejak Rabu (8/3/2023) lalu.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya pada Senin (13/3/2023) dikutip dari Tribun Bali.
Agus juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Antara berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.
Ia turut menjelaskan Antara diduga telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar imbas dugaan korupsi SPI ini.
“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.
Baca juga: Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka
Namun, meski Antara telah ditetapkan menjadi tersangka, Agus mengungkapkan Rektor Unud ini belum ditahan.
Akibat perilakunya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana