Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan Harap Menkumham Laksanakan Putusan PTUN Terkait SK Kepengurusan Peradi

Otto Hasibuan mengatakan, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat Menkum HAM untuk mencabut kedua SK tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Otto Hasibuan Harap Menkumham Laksanakan Putusan PTUN Terkait SK Kepengurusan Peradi
Ist
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023). Otto, mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan Peradi kubu Luhut M.P. Pangaribuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023), menyampaikan, hal itu sebagaimana amar putusan pokok perkara Nomor: 251/G/2022/PTUN.Jkt yang dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2023.

Otto mengungkapkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sudarsono dengan anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata menyatakan, membatalkan kedua SK Menkum HAM, yakni Nomor: AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi dan No. AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi.




Kemudian, lanjut Otto, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat Menkum HAM untuk mencabut kedua SK tersebut. Bahkan sebelum putusan ini dibacakan, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penundaan kedua SK tersebut.

“Penetapan penundaan yang membekukan ‎pelaksanaan kedua SK tersebut terhitung sejak tanggal 9 Maret 2023,” tuturnya.

‎Menurut Otto, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya terhadap Menkum HAM selaku tergugat I, kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sebagai tergugat II, dan kepengurusan Juniver Girsang yang masuk sebagai penggugat intervensi.

Baca juga: Ratusan Advokat Diambil Sumpah oleh Ketua PT DKI, Otto Hasibuan Ingatkan soal Integritas

Dalam persidangan ini, Tim Peradi ‎Otto Hasibuan mengajukan 52 bukti tertulis, dua saksi notaris, dan dua saksi ahli, yakni Nindyo Pramono selaku Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yusril Ihza Mahendra selaku Guru Besar Universitas Indonesia (UI) dan pernah menjabat Menkum HAM serta menggagas Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) yang kini digunakan di Kemenkum HAM.‎

BERITA TERKAIT

“Harapan saya Menkumham bisa melaksanakannya,” katanya.

Selain itu, semua pihak di luar Peradi yang menggunakan embel-embel Peradi agar secara sukarela untuk melepasnya.‎ “Kalau kita tidak berhak, ya sudah jangan pakai, masa harus perkara-perkara terus, kan capek ya kan,” ujar Otto.

Ia menyampaikan, putusan PTUN Jakarta ini sangat penting dan menjawab pertanyaan advokat di luar Peradi serta para calon advokat dan mahasiswa yang selama ini bingung ke mana mereka harus mendaftar jika ingin menjadi advokat.

“Kami serahkan kepada calon-calon advokat, para mahasiswa untuk mempertimbangkan dirinya sendiri, supaya hati-hati di dalam menyikapi organisasi advokat ini,” ujarnya.

Peradi Otto melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta setelah pihak Kemenkum HAM menolak pendaftaran kepengurusan pihaknya pada SABH setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi pihaknya yang sah.

Pendaftaran itu ditolak karena ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Peradi Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan demi kepastian hukum karena sengketa kepengurusan Peradi sudah diputus MA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas