Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan Harap Menkumham Laksanakan Putusan PTUN Terkait SK Kepengurusan Peradi

Otto Hasibuan mengatakan, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat Menkum HAM untuk mencabut kedua SK tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Otto Hasibuan Harap Menkumham Laksanakan Putusan PTUN Terkait SK Kepengurusan Peradi
Ist
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023). Otto, mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan Peradi kubu Luhut M.P. Pangaribuan. 

“Sesuai asas re judicata, maka suka atau tidak, putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati terlebih dalam negara hukum. Semua putusan ataupun tindakan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut dinyatakan tidak sah,” tuturnya.

Ketua Harian Peradi, ‎R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, perlu ada perbaikan fundamental pada SABH Kemenkum HAM agar kejadian yang menimpa Peradi tidak terulang lagi.

“Pihak Kemenkum HAM tidak cermat dalam melakukan penelitian substansi terhadap semua dokumen yang di-submit ke sistem itu yang isinya persetujuan perubahan suatu perkumpulan, termasuk Peradi,” ucapnya.




‎Anggota Tim Kuasa Hukum Peradi, Saprianto Refa, menambahkan, selain asas kecermatan, ada juga pengharapan yang wajar.

Menkopolhukam dan Menkum HAM sebelumnya sudah memfasilitasi dan mendorong bersatunya tiga kubu.

“Faktanya itu dilanggar, tidak didorong bersatu, tapi malah diterbitkan SK terhadap pengurusan Luhut Pangaribuan sehingga merugikan pihak lain,” katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas