Rasuah di Waskita Beton Precast, Negara Merugi Rp 2,5 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kerugian negara hingga Rp 2,5 triliun dalam perkara rasuah anak BUMN Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kerugian negara hingga Rp 2,5 triliun dalam perkara rasuah anak BUMN Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast.
Kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp 2.546.645.987.644," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi pada Senin (13/3/2023).
Untuk memulihkan kerugian tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan para tersangka. Di antaranya, terdapat uang tunai Rp 96,6 miliar.
Kemudian tim penyidik juga menyita lima bidang tanah dalam perkara ini, yaitu:
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 meter persegi yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; dan
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 meter persegi yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Dalam perkara ini, tim penyidik telah melimpahkan empat tersangka ke penuntut umum.
Empat tersangka tersebut yaitu: Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).
Kemudian pada Rabu (18/1/2023), telah dilakukan Tahap II atas tersangka Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moen alias Wanita Emas dan pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.
Hingga kini, totalnya ada tujuh tersangka yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum.
Artinya, tersisa satu tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke penuntut umum, yaitu Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, Husein Asmadi.
Para tersangka kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.