Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Pakar: Presiden Harus Turun Tangan

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK harus responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Pakar: Presiden Harus Turun Tangan
Kolase Kompas TV/Tribun Jakarta
Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri) dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK harus responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut. 

"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi sehingga menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.

"Kalau sudah ada bukti, presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," ujarnya.

Baca juga: Menkominfo Jhonny G Plate Belum Pasti Datang Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS Besok

Sebagaimana diketahui saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel.

Sebelumnya IPW menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel terhadap HH sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.

BERITA TERKAIT

Sementara pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif.

Menurutnya, Wamenkumham sebagai seseorang yang berkedudukan di pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.

"Kenapa saya katakan berterima kasih? Karena itu menjadi suatu pendidikan hukum. Sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya. Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum. Sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum," kata Emrus.

Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi ke KPK atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. 

Apa lagi KPK sebagai institusi penegak hukum, akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus tipikor.

"KPK itu bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak dibawah tekanan apapun. Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti," kata dia.

Lebih lanjut, terkait dengan Wamenkumham EOSH yang diduga "cuci tangan" karena menyerahkan kasus tersebut ke dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat jika sebagai seorang ilmuwan di bidang hukum seharusnya menghadapi kasus tersebut secara ksatria.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas