Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Tegaskan Tak Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu
PPATK menegaskan laporan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun tidak terkait pegawai Kemenkeu tetapi soal kasus di kepabeanan sampai perpajakan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi Rp 300 triliun tidak berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan mengungkapkan hal tersebut merupakan kumpulan kasus tindak pidana asal terkait kepabean, bea cukai, hingga perpajakan yang dilaporkan PPATK kepada Kemenkeu.
Hal ini, lanjutnya, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan demikian setiap kasus terkait kepabean, cukai dan perpajakan, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Selasa (14/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
"Dalam kerangka itu, perlu dipahami bukan adanya abuse of power atau korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan tapi ini lebih kepada tupoksi Kementerian Keuangan yang menangani tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan hasil analisis," sambung Ivan.
Lebih lanjut, laporan terkait transaksi Rp 300 triliun ini, Ivan mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Baca juga: Beda Pendapat soal Transaksi Rp 300 T: Sri Mulyani Tak Tahu, PPATK Sebut Sudah Laporkan 200 Kali
Kendati demikian, Ivan mengakui memperoleh laporan dari Kemenkeu bahwa ada kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Tapi memang ada satuan-satuan kasus, yang kami koordinasikan yang kami peroleh langsung dari Kementerian Keuangan, terkait dengan pegawai tapi nilainya tidak sebesar itu. Nilainya sangat minim," jelasnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers pada Sabtu (11/3/2023) mengomentari terkait transaksi janggal Rp 300 triliun.
Sri Mulyani menyebut tidak mengetahui dari mana transaksi tersebut berada.
"Sampai hari ini di surat yang disampaikan Pak Ivan kepada saya, hari Kamis, surat tersebut menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," ujarnya.
"Saya sudah kontak Pak Ivan, saya tanyakan pada Pak Ivan, Rp 300 triliun itu seperti apa mbok yang jelas seperti apa ke media," sambungnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani pun mendorong agar PPATK menjelaskan secara lebih detail terkait transaksi mencurigakan itu.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Rp 300 Triliun yang Janggal di Kemenkeu Berawal dari Kasus Mario Dandy
Kemudian, ia juga menyampaikan terkait langkah-langkah yang dilakukan dengan PPATK untuk menggunakan UU Pencucian Uang.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan akan bekerja dengan Mahfud MD untuk bekerjasama menepis adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
Pada akhir konferensi pers, Sri Mulyani merasa senang memperoleh dukungan dari banyak pihak dalam membersihkan Kemenkeu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)