Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Susul Bosnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka 

Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka baru atas kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp 9 miliar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Susul Bosnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka 
SURYAMALANG.COM
Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo. Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka baru atas kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah. 

Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.

Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id

Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang
Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang (kolase tribunnews /Instagram @wahyukenzo88)

Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau 

Kolase foto 5 motor mahal milik tersangka Wahyu Kenzo mulai dari BMW hingga Vespa, sebelumnya penyidik sudah menyita 3 mobil milik Wahyu Kenzo.
Kolase foto 5 motor mahal milik tersangka Wahyu Kenzo mulai dari BMW hingga Vespa, sebelumnya penyidik sudah menyita 3 mobil milik Wahyu Kenzo. (kolaseTribunnews.com/SuryaMalang)
Berita Rekomendasi

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Menyusul Wahyu Kenzo, Pegawai Marketing dan Promosi Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas