Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Dalami Kandungan Vaksin Imunisasi dan Paracetamol

Bareskrim Polri sedang mendalami sejumlah jenis obat-obatan yang dikonsumsi dua pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Dalami Kandungan Vaksin Imunisasi dan Paracetamol
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri sedang mendalami sejumlah jenis obat-obatan yang dikonsumsi dua pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). 

Pada tanggal 30 Januari 2023 mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari puskesmas.

Pada tanggal 1 Februari 2023, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.

Pada tanggal 2 Februari 2023 dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

7 Perusahaan dan 4 Orang Jadi Tersangka

Sampai saat ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Berita Rekomendasi

Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas