AKBP Dody Mengaku Sudah Tolak Tawaran Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
AKBP Dody Prawiranegara sebut bahwa dirinya telah menolak tawaran Irjen Teddy Minahasa ganti barang bukti sabu dengan tawas.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara sebut bahwa dirinya telah menolak tawaran Irjen Teddy Minahasa ganti barang bukti sabu dengan tawas.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan terdakwa Dody dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (15/3/2023)
"Apa yang membuat saudara sampai duduk dipersidangan ini dipersangkakan sebagai terdakwa," tanya majelis hakim.
"Baik Yang Mulia mohon izin jadi berawal saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody di persidangan.
Kemudian laporan AKBP Dody Prawiranegara Irjen Teddy Minahasa sebagalian barang bukti diganti dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.
"Saya balas ketika itu siap nggak berani jendral. Kemudian saya juga tidak pernah berpikir karena saat itu perintah dan sudah saya batalkan karena saya bilang saya tidak berani," kata Dody.
Baca juga: Suara Percakapan Diputar dalam Sidang, Teddy Minahasa Berupaya Bujuk AKBP Dody Mainkan Skenarionya
Ia melanjutkan 22 Mei 2022 dia tidak menyangka pada saat itu makan malam di Hotel Santika lantai sembilan.
"Saya duduk satu meja bersebelahan dengan Teddy Minahasa sambil membahas pengungkapan kasus di Bukittinggi. Tiba-tiba di situ bilang 'Jangan lupa 91 ya'. Mohon izin majelis saya 22 tahun jadi polisi ketika pimpinan bicara seperti itu saya punya insting," jelasnya.
Dody melanjutkan saat itu dia berpikir jangan-jangan ada perintah yang tidak sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita Cepu
"Ada di batin saya tapi saya abaikan. Ya sudah mungkin itu hanya pikiran saya saja. Gejolak dalam hati saya," jelasnya.
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Baca juga: Mengaku Dihubungi Teddy Minahasa Minta Anaknya Bergabung, Ayah Dody: Jangan Mau Gabung
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.