Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Nama Saya Dikaitkan
Aspri Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana sebut tak ada arahan untuk laporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Duduk Perkara
Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi.
Laporan tersebut juga dilayangakan Sugeng pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
IPW menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar," ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar sebesar Rp 4 miliar diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," lanjutnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, terdapat pemberian uang tunai lagi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS.
Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen Eddy.
"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri."
"Terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," katanya.
Sebagai informasi saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel.
HH disebut IPW dikriminalisasi oleh Polda Sulsel sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.
Lanjut Sugeng menuturkan, pada 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar ditambah Rp3 miliar tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp7 miliar.