Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu
Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, ungkap permintaan Teddy Minahasa agar suaminya mau bergabung cari aman terkait kasus peredaran narkoba.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba, Rabu (15/3/2023).
Selain istri mantan Kapolres Bukittinggi itu, ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman juga dihadirkan sebagai saksi fakta meringankan dalam sidang kali ini.
Sebelum menjalani proses persidangan, Rakhma bersama kuasa hukum Dody, Adriel Purba, sempat memberikan pernyataan pada awak media.
Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan, suaminya pernah mendapat tekanan dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus yang menjeratnya.
Rahma menyebut, intervensi itu disampaikan Teddy Minahasa melalui percakapan telepon dengan nomor tak dikenal.
Baca juga: Hari Ini Istri dan Ayah AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi, Beberkan Telepon Irjen Teddy Minahasa
"Kalau intervensi mungkin lebih dari Pak Teddy Minahasanya."
"Karena pada saat itu Pak Teddy yang menelepon sendiri lewat HP nomor tak dikenal, tapi saya yakin itu nomor Pak TM," ujar Rahma, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
Rahma menuturkan, Teddy Minahasa minta suaminya untuk bersekutu dengan eks Kapolda Sumbar tersebut.
Dody diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.
Saat itu AKBP Dody masih berstatus tersangka.
Teddy Minahasa, kata Rakhma, meminta suaminya untuk mencari aman dengan buang badan ke asisten Dody, Syamsul Ma'arif.
"Intinya adalah untuk Pak Dody bergabung dengan Pak TM dan membuang badan ke Arif, mencabut kuasa jadi satu dengan Henry Yosodiningrat," ungkapnya.
Syamsul Ma'arif yang juga terdakwa dalam kasus ini berperan membantu AKBP Dody untuk penjualan sabu.
Syamsul membawa narkoba bersama AKBP Dody dari Sumatera Barat menuju Jakarta untuk diserahkan kepada terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita.
Syamsul Ma'arif saat itu bertindak seolah-olah sebagai Dody saat berkomunikasi dengan Linda perihal penjualan sabu.
Saat menerima tawaran Teddy Minahasa, Rakhma Darma Putri hanya ingin menyerahkan semua keputusan ke suaminnya.
"Saya menyerahkan semua ke Pak Dody, kalau saya sendiri pasti saya yang pertama bingung."
"Karena saya enggak tahu cerita yang asli dan yang benar yang mana."
"Karena pertama kali saya bertemu dengan Pak TM dan setelah itu saya bertemu dengan Pak Dody. Dua cerita yang disampaikan ke saya itu berbeda versinya. Sehingga saya serahkan ke Pak Dody," ujarnya.
Peran AKBP Dody
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.
Mereka yakni Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; dan Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Kemudian ada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022, saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.