Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu
Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, ungkap permintaan Teddy Minahasa agar suaminya mau bergabung cari aman terkait kasus peredaran narkoba.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba, Rabu (15/3/2023).
Selain istri mantan Kapolres Bukittinggi itu, ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman juga dihadirkan sebagai saksi fakta meringankan dalam sidang kali ini.
Sebelum menjalani proses persidangan, Rakhma bersama kuasa hukum Dody, Adriel Purba, sempat memberikan pernyataan pada awak media.
Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan, suaminya pernah mendapat tekanan dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus yang menjeratnya.
Rahma menyebut, intervensi itu disampaikan Teddy Minahasa melalui percakapan telepon dengan nomor tak dikenal.
Baca juga: Hari Ini Istri dan Ayah AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi, Beberkan Telepon Irjen Teddy Minahasa
"Kalau intervensi mungkin lebih dari Pak Teddy Minahasanya."
"Karena pada saat itu Pak Teddy yang menelepon sendiri lewat HP nomor tak dikenal, tapi saya yakin itu nomor Pak TM," ujar Rahma, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
Rahma menuturkan, Teddy Minahasa minta suaminya untuk bersekutu dengan eks Kapolda Sumbar tersebut.
Dody diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.
Saat itu AKBP Dody masih berstatus tersangka.
Teddy Minahasa, kata Rakhma, meminta suaminya untuk mencari aman dengan buang badan ke asisten Dody, Syamsul Ma'arif.
"Intinya adalah untuk Pak Dody bergabung dengan Pak TM dan membuang badan ke Arif, mencabut kuasa jadi satu dengan Henry Yosodiningrat," ungkapnya.
Syamsul Ma'arif yang juga terdakwa dalam kasus ini berperan membantu AKBP Dody untuk penjualan sabu.
Syamsul membawa narkoba bersama AKBP Dody dari Sumatera Barat menuju Jakarta untuk diserahkan kepada terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita.