Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu

Simak jadwal batas akhir lapor pajak SPT Tahunan 2023, Wapres K.H. Ma'ruf Amin menghimbau agar masyarakat segera lapor tepat waktu.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan - Simak jadwal batas akhir lapor pajak SPT Tahunan 2023, Wapres K.H. Ma'ruf Amin menghimbau agar masyarakat segera lapor tepat waktu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal batas akhir lapor pajak SPT Tahunan 2023, lengkap dengan ketentuannya.

Surat Pemberitahuan atau yang disingkat SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.

Pengisian atau pelaporan SPT pajak ini dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lapor SPT Pajak Tahunan ini wajib dilakukan oleh orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lapor SPT dapat dilakukan melalui dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas.

Mengutip dari pajak.go.id, batas akhir lapor SPT tahunan kali ini adalah pada tanggal 31 Maret 2023.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tahunan Tepat Waktu

Lapor SPT tahunan ini telah menjadi kewajiban seluruh wajib pajak.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu seluruh masyarakat termasuk Wakil Presiden RI diminta agar dapat melakukan pelaporan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Wapres K.H. Ma'ruf Amin telah berhasil melakukan pelaporan SPT tahunan pada Selasa (14/3/2023) melalui e-filling.

Melansir wapresi.go.id, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melapor SPT tahunan tepat waktu.

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin.

Wapres Ma'ruf Amin juga mengingatkan agar jangan lupa untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Wapres: Hampir Seluruh Penduduk Indonesia Dapat Perlindungan Kesehatan Memadai

Ketentuan dan Cara Lapor SPT

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online dan real time.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas