Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah
Masih ada pungli penerimaan Bintara Polda Jateng, kepolisian harus evaluasi sistem penerimaan anggota dari level Bintara, Tantama, dan Akpol
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian Ali Asghar mengungkapkan, sistem penerimaan calon polisi mengalami perubahan di bawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Evaluasi dan koreksi selalu dilakukan setiap tahun.
Hal itu disampaikan Ali Asghar dalam merespons kasus pungutan liar (pungli) penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Perkara ini melibatkan lima anggota, yakni 2 orang berpangkat kompol, 1 orang berpangkat AKP, dan 2 orang berpangkat brigadir.
"Sebenarnya sudah ada perubahan, asesmen dari pihak luar (Polri). Sistem selalu ada perubahan tiap tahun. Tapi, namanya sistem itu selalu ada kelemahan. Makanya, kelemahan itu harus segera ditutupi," kata Ali Asghar saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) ini pun mendorong Polri kembali mengevaluasi dan merevisi sistem penerimaan calon anggota.
"Pihak kepolisian harus evaluasi sistem penerimaan kepolisian dari level Bintara, Tantama, dan Akpol. Dari kasus ini, polisi harus berbenah," sarannya.
Selain itu, Ali menganjurkan para pelaku dipecat dan dibawa ke ranah pidana. Baginya, kelima pelaku pungli penerimaan Bintara Polda Jateng tidak cukup hanya dimutasi.
"Tidak cukup keputusan internal, sebatas mutasi. Kalau sudah mengarah pidana, ada yang dirugikan, kalau perlu dipecat saja sekalian agar menjadi efek jera. Biar enggak ada yang main-main lagi," tuturnya.
Ali juga mendorong adanya audit seluruh proses penerimaan personel se-Indonesia.
"Sebagai institusi negara, keterbukaan itu harus ada. Kalau memang Polri ingin serius berbenah, semua harus diaduit, bukan hanya di Jateng," tukasnya.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima anggota polisi yang terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang kode etik.
Kelima anggota polisi tersebut tidak ada yang dipecat. Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para anggota yang terlibat KKN yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.