Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah
Masih ada pungli penerimaan Bintara Polda Jateng, kepolisian harus evaluasi sistem penerimaan anggota dari level Bintara, Tantama, dan Akpol
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
![Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penerimaan-polri.jpg)
Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com
Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.
Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.
![Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-pol-m-iqbal-alqudusy-_.jpg)
Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku. Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.
"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.