Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Jakpus Tetapkan Seorang Teller Bank Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 9,8 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan teller berinisial SAP sebagai tersangka dugaan tindak korupsi yang merugikan negara Rp 9,8 miliar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Negeri Jakpus Tetapkan Seorang Teller Bank Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 9,8 Miliar
istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo merilis kasus dugaan tindak korupsi yang merugikan negara Rp 9,8 miliar, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial SAP sebagai tersangka dugaan tindak korupsi yang merugikan negara Rp 9,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan SAP telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 9.831.498.118.

"SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," ucapnya, berdasarkan keterangan, Rabu (15/3/2023).

SAP melancarkan aksinya dengan melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Caranya seakan-akan tersangka itu melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi ke online dan lainnya," ujar Hari Wibowo.

Akibat korupsi yang dilakukan karyawan BRI tersebut, yang bersangkutan kini mendekam di balik jeruji besi selama beberapa hari ke depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka akan ditempatkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari ke depan," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penjelasan BRI

Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1, Bima Ali Amuntarja mengatakan, BRI selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan secara periodik melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan Prinsip GCG.

"Pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum, sebagai bentuk keseriusan BRI dalam penerapan GCG," kata Bima dalam keterangannya.

Saat ini, kata Bima, permasalahan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.

Baca juga: BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York NOW 2023 Komitmen Dukung Alumni UMKM EXPORT BRILIANPRENEUR


Selanjutnya BRI melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materil dan immateril, dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut.

"BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak aparat penegak hukum setempat, yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku," paparnya.

Atas kejadian tersebut, Bima menyebut BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan.

"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan," ujar Bima.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas