Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jakpus Setor Uang Rp51 Miliar Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Leo Chandra

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejari Jakpus Setor Uang Rp51 Miliar Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Leo Chandra
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetorkan uang rampasan senilai Rp51 miliar terkait perkara pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Leo Chandra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Leo Chandra sejumlah Rp51.124.796.039,32.

Penyetoran ini dilaksanakan di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/3/2023).

"Penyetoran uang rampasan sebesar Rp51.124.796.039,32 yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta dapat membuktikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Rabu.

Hari berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa TPPU tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun penyetoran uang Rp51,1 miliar itu dilakukan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan TPPU pada Bank BCA.

Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.124.796.039,32 dirampas untuk negara.

"Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara," kata Hari.

BERITA TERKAIT

Adapun penyetoran uang Rp51,1 miliar itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kajari Jakpus Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.

Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017, di manapPlafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600.000.000.000 diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi WNA India karena Langgar Izin Tinggal

Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Akibat perbuatan Leo Chandra, Bank BCA mengalami kerugian Rp209.805.582.606. 

Kemudian dalam persidangan, Leo dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas