Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David
Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan memberikan perlindungan kepada AG (15) meskipun berstatus sebagai pelaku.
Sebelumnya diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) dan pacarnya, AG terlibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora (17).
Dalam kasus ini, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan yang kemudian disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Lantaran hal tersebut, Komnas PA kemudian menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan kepada AG.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain
Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Pihak AG
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh pihak AG dalam kasus penganiayaan David.
Putusan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023).
Permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.