Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17). Saat ini AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. TRIBUNNEWS. Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), meskipun berstatus sebagai pelaku. 

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas