Kondisi Ibu Hamil yang Tidak Diperbolehkan Puasa
Seorang ibu hamil tidak diperbolehkan puasa apabila mempunyai kondisi yang mengkhawatirkan kesehatannya dan bayinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Puasa pada bulan Ramadan diwajibkan untuk seluruh umat Islam.
Namun, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa.
Beberapa di antaranya adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui.
Apabila seorang ibu hamil berada dalam kondisi yang sehat dan meyakini bahwa ia dapat berpuasa tanpa khawatir akan kondisi kesehatannya dan bayinya, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa.
Namun, alangkah lebih baik, jika sebelum mempertimbangkan untuk turut berpuasa, ibu hamil berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, supaya dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Berikut adalah beberapa kondisi ibu hamil yang kurang disarankan untuk berpuasa, demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan janinnya, dikutip dari RS Pondok Indah dan Hermina:
1. Mual muntah berlebih pada kehamilan (Hyperemesis gravidarum)
Baca juga: Tiga Dampak yang Muncul Jika Ibu Hamil Miliki Berat Badan Berlebih
Periode awal kehamilan ini merupakan masa sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan janin, karena di periode inilah organ janin mulai terbentuk.
Ibu hamil perlu memenuhi kebutuhan nutrisi dengan baik guna menunjang tumbuh kembang janin.
Pada usia kehamilan awal ini juga banyak ibu hamil yang mengalami morning sickness atau hyperemesis gravidarum (mual muntah berlebihan).
Pada kondisi ini, ibu hamil tidak dianjurkan untuk berpuasa.
2. Mengeluarkan flek atau pendarahan
Pada saat sedang mengalami flek atau pendarahan, disarankan ibu hamil tidak melanjutkan puasanya.
Dikhawatirkan pendarahan akan semakin parah jika ibu hamil tetap melakukan puasa.