Seluruh Fraksi Nyatakan Sepakat Draf RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR RI
seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk dijadikan Undang-Undang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.
Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk dijadikan Undang-Undang.
Adapun ke-sembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.
"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).
Dengan begitu, kata Dolly selanjutnya Draf Perppu Pemilu tersebut akan dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat I.
"Untuk kemudian selanjutnya untuk dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat satu pada hari ini," kata Dolly.
"Setuju ya semuanya?" tanya Dolly kepada perwakilan fraksi.
"Setuju," jawab seluruh perwakilan fraksi.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke DPR.
Penyerahan itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Komisi II DPR RI dalam rapat kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Penyerahan draf dilakukan setelah Tito menyampaikan pandangannya terkiat urgensinya dibentuknya Perppu Pemilu.
Sebelumnya, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022 pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu memandang perlunya Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu.
Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Tetap Jalan Terus
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam Pemilu.
Saat ini rapat tersebut sedang diskors. Rapat akan dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi.